Penjelasan Polres Buol Terkait Alat Berat yang Sempat Diamankan di Dopalak
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 5 Jul 2025

Polres Buol berikan klarifikasi terkait pelepasan alat berat yang sebelumnya diberi garis polisi (foto: istimewa)
IDTIMES.co.id.|Buol – Pelepasan tiga unit alat berat yang sebelumnya sempat diamankan dan dipasangi garis polisi (police line) di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, menuai perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Polres Buol melalui Kasubsi Penmas, Ipda Budi Waskito memberikan klarifikasi kepada media.
Ipda Budi menjelaskan bahwa pada Senin, 30 Juni 2025, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas alat berat di wilayah Desa Dopalak.
Merespons laporan tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (KBO Reskrim) segera memerintahkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di lokasi.
“Tim kami langsung bergerak dari Mako Polres Buol sekitar pukul 15.30 WITA dan tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WITA. Di sana, kami menemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator dalam kondisi tidak beroperasi, dan segera dilakukan pemasangan garis polisi,” ujar Ipda Budi.
Setelah pemasangan police line, tim melakukan penyelidikan lanjutan di sekitar lokasi tepatnya di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh dan kemudian kembali ke Mako Polres Buol pada malam harinya.
Keesokan harinya, Selasa pagi, 1 Juli 2025, pihak desa menghubungi Polres Buol untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan alat berat tersebut.
Dari hasil komunikasi tersebut diketahui bahwa ekskavator digunakan untuk kegiatan pembangunan tanggul dan pemasangan bronjong di sepanjang sungai Desa Dopalak.
Material yang diangkut pun ditujukan untuk penimbunan jalan desa, fasilitas ibadah, dan infrastruktur umum lainnya.
“Pihak desa menyampaikan bahwa seluruh aktivitas tersebut telah disepakati dalam rapat desa pada 26 Juni 2025, yang dihadiri oleh warga serta aparat desa,” ungkap Ipda Budi.
Berdasarkan hasil koordinasi dan verifikasi lapangan bersama aparat desa, tim kemudian memutuskan untuk membuka kembali police line karena aktivitas tersebut dinilai sebagai bagian dari program pembangunan desa.
Ipda Jimmy, salah satu anggota Tim Opsnal, menambahkan bahwa meskipun police line telah dibuka, tim tetap melakukan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal, khususnya terkait dugaan pertambangan liar.
“Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal. Kegiatan yang ada murni pembuatan tanggul untuk mengantisipasi luapan sungai saat musim hujan dan penimbunan jalan serta area sekitar masjid,” ujar Ipda Jimmy.
Diketahui, dua pemilik lahan yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yakni Majid dan Ipin, juga telah memberikan keterangan bahwa penggunaan lahan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat desa dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Dengan demikian, Polres Buol memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut dan akan terus mendukung upaya pembangunan yang transparan dan sesuai aturan di wilayah hukum mereka.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar