Warga Dara Kunci Hearing ke Pendopo Bupati, Minta Konflik Eks HGU Tanjung Kenanga Segera Diselesaikan
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026

IdTimes.co.id./LOMBOK TIMUR— Sebanyak 30 perwakilan warga Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, mendatangi Pendopo Bupati Lombok Timur, Senin (3/8/2026).
Mereka melakukan hearing dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang telah berlangsung lama terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Kenanga.
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Organisasi Rinjani Bersatu Pejuang Massa (RBPM). Warga meminta pemerintah daerah turun tangan mencari penyelesaian atas persoalan lahan yang selama ini mereka kelola dan menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, sejumlah warga menyampaikan kondisi yang mereka alami di lapangan. Salah seorang warga Dara Kunci, Amaq Mariam, mengatakan lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
“Saya lahir dan besar di Dara Kunci, usia saya sudah 30 tahun lebih. Rumah dan pepohonan di sana adalah harapan yang dititipkan orang tua untuk diwariskan kepada anak cucu kami,” ujar Amaq Mariam.
Ia mempertanyakan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut apabila terjadi pengambilalihan atau perubahan status penguasaan tanah.
“Kenapa negara justru terkesan lebih memilih memperkaya satu orang pengusaha dan memiskinkan ratusan bahkan ribuan keturunan kaum tani?” tegasnya.
Usai pertemuan, Amaq Mariam kembali menyampaikan kondisi yang dirasakan warga. Menurutnya, masyarakat tidak mengambil uang tali asih yang pernah ditawarkan karena menganggap tanah tersebut bukan sekadar memiliki nilai ekonomi, tetapi merupakan ruang hidup mereka.
“Kami tidak pernah mengambil uang tali asih itu karena tanah ini bukan sekadar bernilai rupiah, ini adalah ruang hidup kami. Kalau tanah ini dirampas, kami mau makan apa dan anak-anak kami mau sekolah pakai apa?” katanya.
Ia berharap Bupati Lombok Timur turun langsung melihat kondisi pemukiman dan lahan pertanian warga.
“Kami sangat berharap Pak Bupati mau turun langsung ke lapangan, tengok rumah dan tanaman kami. Biar beliau tahu bahwa lahan itu bukan tanah kosong seperti yang dilaporkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Rinjani Bersatu Pejuang Massa (RBPM), Mahsum, mengatakan pemerintah daerah perlu mengambil sikap aktif dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya berada pada posisi netral ketika terdapat ketimpangan antara masyarakat dan perusahaan.
“Pemerintah Daerah Lombok Timur di bawah kepemimpinan Bupati harus memiliki sikap dan keberpihakan yang jelas serta nyata kepada rakyat secara objektif,” kata Mahsum.
Mahsum menyebut terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan warga dan organisasi pendamping dalam hearing tersebut.
Pertama, meminta Bupati Lombok Timur turun langsung meninjau pemukiman dan perkebunan warga sebelum mengambil kebijakan.
Kedua, meminta Pemkab Lombok Timur membuka dan memperlihatkan dokumen izin konsesi HGU perusahaan yang mengklaim lahan tersebut.
Ketiga, meminta pemerintah memberikan kepastian atas hak masyarakat terhadap tanah yang mereka kelola, termasuk melalui penerbitan sertifikat kepemilikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Lombok Timur menginstruksikan masyarakat untuk tetap mengelola lahan pertanian mereka. Bupati juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Bupati menyatakan pemerintah daerah akan berupaya mencari jalan keluar atas persoalan tersebut dan memastikan masyarakat tidak menghadapi konflik agraria seorang diri.
“Kita bersama-sama mencari jalan keluar yang baik dan benar. Saya tidak akan meninggalkan rakyat dalam posisi yang terhimpit masalah,” tegas Bupati.
Konflik agraria di Desa Dara Kunci tersebut diharapkan dapat segera memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak perusahaan, dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar